Muzara’ah dan Mukhabarah
Muzara’ah secara istilah ialah
mengerjakan tanah(orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagai
hasil nya (seperdua, sepertiga, atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan
dan benihnya dari pemilik tanah. Sengangkan mukhabarah ialah mengerjakan tanah
seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagai hasil nya ( seperdua, seper
tiga atau seper empat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya di tanggung
oleh orang yang megerjakan.
- Deskripsikan persamaan dan perbedaan muzara’ah dan mukhabarah!Jawab :Persamaa: keduanya merupakan perjanjianPerbedaan : Muzara’ah, benih yang di tanam dari pemilik lahan. Mukhabarah, benih yang di tanam berasal dari pengelolah lahan.
- Lakukan pengamatan di daerah mu tentang tatacara muzara’ah dan mukhabaram dengan instrumen di bawah ini:
- Waktu pengamatan: pengamatan atau wawancara ini kami laksanakan pada tanggal 7, maret 2018
- Tempat yang di amati: lahan sawah seluat 1890 km²
- Komoditas pertanian: tanama yang di tanam tau komoditas tanaman yang di taman adalah padi dan jagung.
- Responden:
- Pemodal : ibu Susmiati selaku narasumber kami , beliau adalah yang memiiki lahan sawah sedang yang memberi bodal atau benih adalah bapak Senam
- Penggarap : penggarap yang mengerjakan sawan itu kurang lebih ada 3-4 orang tiap harinya.
- Bentuk perjanjian: mukhabarah (penyewaan), dan juga tidak ada perjanjian tulis melainkan hanya secara lisan
- Waktu pembagian hasil: karna dari narasumber kami adalah menyewakan lahan pertanian maka untuk waktu pembagian hasil nya di muka.
- Cara pembagian hasil: karka dari narasumber kami adalah menyewakan lahan sawah nya, maka narasumber kami hanya menerima 1 juta untuk 1 tahun dan sisanya di terima oleh penggarap atau orang yang menyewa sawah tersebut.Menurut narasumber kami, beliau memiliki lahan seluas kurang lebih 1890 km², dan dengan lahan seluas itu akan menghasilkan padi sebanyak 11 kwintal dan seluruh hasil dari panen akan di jual.
Buka juga blog di bawah ini
Komentar
Posting Komentar